Bantuan Hutang Menurut Agama dan Hukum
Bantuan Hutang Menurut Agama dan Hukum
Sudah menjadi hal yang lumrah jika seseorang memiliki hutang. Tidak terkecuali orang kaya maupun miskin tentunya pernah memiliki hutang pada orang lain. Pembahasan mengenai hutang juga diatur dalam syariat agama islam. Harta menjadi salah satu bagian penting untuk manusia misalnya untuk beraktivitas, beramal, melaksanakan tujuan hidup dan lainnya. Dalam hutang ada yang disebut sebagai riba atau bunga dari hutang tersebut. Lalu sebenarnya bagaimana hutang riba menurut agama dan hukum riba itu sendiri. Mari kita bahas dalam artikel berikut ini.Dekat dengan Batas
Menurut bahasa riba berarti ziyadah atau tambahan, atau juga bisa berarti nama’ atau tambahan. Sehingga setiap pinjaman yang didapatkan masyarakat saat ini terdapat tambahan atau berkembang di dalamnya. Menurut Qadi Abu Bakar ibnu Al Arabi riba diartikan sebagai setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima.Bantuan Hutang Menurut Agama
Ajaran Agama Islam mengajarkan untuk setiap muslim agar menghindari memakan uang riba. Hal ini sudah dijelaskan pada surat Al Baqarah ayat 278 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman”.Allah melarang siapa pun yang makan sampah, dan bahkan mereka yang makan sampah akan diberi siksaan hebat pada hari pembalasan. Ini dinyatakan dalam surat An Nisa ayat 61 yang berarti: “dan karena makanan yang mereka makan, mereka memang dilarang. Dan karena mengkonsumsi barang milik orang dengan cara yang malas. Kami menyediakan bagi mereka yang kafir di antara mereka siksaan yang mengerikan. "
Comments
Post a Comment